Warga Lumajang Diamankan Satreskoba Polres Pamekasan Kedapatan 498,88 Gram Jenis Sabu Yang Sudah Dibungkus Plastik Clip

Filesatu.co.id. Pamekasan| Polres Pamekasan berhasilap 498,88 gram jenis sabu-sabu yang memiliki jaringan antar pulau Sumatera, Jawa, Jakarta dan Madura. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan pada saat gelar konferensi pers di gedung Bayangkara Jl. Stadion. Rabu (17/01/2024).

Buktinya, berawal dari laporan polisi nomor: LP / A / 6 /1/ 2024 / SPKT / POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWA TIMUR. Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 Satreskrim Narkoba berhasil membekuk satu orang tersangka sekira pukul 12:30 WIB di dalam rumah yang bertempat di Jl. Cokroatmojo GG VIII Kel. Parteker Kecamatan Pamekasan Kab. Pamekasan dengan menetapkan tersangka berinisial I.N

Bacaan Lainnya

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan pada saat gelar konferensi pers di gedung Bayangkara tersangka berinisial I.N terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana secara hak dan tanpa melawan hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menawarkan untuk dijual belikan dan atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman bukan jenis sabu dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau seumur hidup dan denda sebesar 1 milyar rupiah,” katanya.

Selanjutnya, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan kami sudah mengamankan barang bukti berupa enam paket plastik clip berisi serbuk yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga jenis Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu.

“Tersangka berinisial I.N berusia 48 tahun yang berasal dari DS. Pasirian Kecamatan. Pasirian Kabupaten Lumajang,” paparnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pamekasan H. Muhlis Sukardi menegaskan bahwa anggota unit Satreskoba mengamankan Ipung Nur Kholis asal Lumajang dengan barang bukti 498,88 gram jenis sabu-sabu yang kedapatan di dalam tas selempang untuk siap diperjualbelikan dengan berbagai tujuan.

“Kami sudah melakukan tahapan-tahapan mulai dari test urine, memeriksa beberapa saksi dan akan mengirimkan barang bukti ke labfor Polda Jatim,” pungkasnya.

Perlu diketahui bersama bahwa dalam kasus maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di berbagai wilayah masyarakat seluruh Jawa Timur khususnya kabupaten Pamekasan untuk bekerjasama untuk memberantas narkoba dan menciptakan wilayah bebas dari penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *