Filesatu.co.id,Situbondo | Satreskrim Polres Situbondo, Polda Jatim berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus merekrut untuk diperkerjakan sebagai Lady Companion (LC) sebagai pendamping untuk menemani atau menghibur tamu karaoke dalam bernyanyi bersama tamu di tempat karaoke. Namun faktanya korban dipekerjakan sebagai wanita pekerja seksual (PSK).Rabu (20/12/2023)sore.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S, S.T., S.I.K., M.I.K dan Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H dalam konferensi pers mengungkapkan, bahwa pengungkapan TPPO ini berawal saat akun Media Sosial (Medsos) resmi milik Polres Situbondo mendapatkan pengaduan dari korban berinisial W (17) asal Kabupaten Malang telah mengadu/menginformasikan tentang adanya penyekapan orang di sebuah rumah yang berada di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Dalam laporannya di media sosial (Medsos) tersebut, korban tampak meminta tolong kepada pihak Kepolisian untuk membantu korban yang dalam pengakuannya tidak boleh keluar atau disekap didalam kamar dan akan dipekerjakan sebagai PSK yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan yaitu bekerja sebagai pemandu lagu (LC).
Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan korban dan berhasil mengamankan empat orang PSK termasuk korban.
Selanjutnya, dengan dasar keterangan dari korban PSK tersebut, anggota Satreskrim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial NIK (37) sebagai perekrut korban dan H (42) sebagai operator di tempat karaoke.
Selain itu, anggota Satreskrim Polres Situbondo juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah HP dan satu buah kunci rumah diketahui bernama Wisma Regina I, kawasan Eks Lokalisasi Gunung Sampan (GS) Kotakan.
“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk responsive Kepolisian dalam menindak lanjuti pengaduan atau laporan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih dibawah umur, ”terangnya.
Sambungnya, ” Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, “tutupnya.