Praperadilan KSU Montana Ditolak Hakim, Kejari Kota Malang Lanjutkan Proses Tahap 2

Filesatu.co.id, Malang | Brelly Yuniar Dien WH. S.H, M.H selaku hakim tunggal yang menangani Sidang praperadilan Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Senin (4/12/2023) akhirnya memutuskan menolak gugatan  praperadilan dari KSU Montana Hotel.

Kasubsi Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa saat ditemui awak media menjelaskan bahwa dirinya sangat senang, karena prapid yang diajukan oleh pemohon ditolak oleh majelis hakim

Bacaan Lainnya

” Terdapat empat hal dalam penolakan ini  yang diajukan oleh pemohon dimana ke empatnya ditolak oleh hakim,”  kata Kukuh.

Jika mengulas dari empat alasan pemohon mengajukan praperadilan pertama tentang SPDP yang tidak disampaikan ditolak hakim

” Termasuk alasan kedua terkait buki permulaan yang dinilai tidak cukup juga ditolak hakim. Karena  sesuai jawaban kami, sudah ada 3 alat bukti sebagai bukti permulaan dalam kasus ini,” lanjutnya.

Sedangkan mengenai sangkaan pada pasal 55  pemohon dianggap prematur pun juga ditolak,  karena hakim beranggapan itu merupakan materi pokok perkara, jelas Kukuh

Kukuh menambahkan, alasan ke empat terkait  penyitaan dimana pemohon menganggap tidak sah, justru hakim beranggapan sebaliknya,  karena sudah sesuai prosesur dimana sudah ada surat penyitaannya, ada surat ijinnya, ada berita acaranya  dan sudah ada tanda terimanya.

“Jadi putusan hari ini sudah tepat, dan untuk langkah selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan, dan melakukan tahap dua hingga pelimpahan,” tegasnya.

Sedangkan saat disinggung tentang terget Kukuh menyampaikan setidaknya target kami bulan Desember tahun ini sudah harus rampung dan berkas segera kita lakukan pelimpahan berkas, pungkasnya ( Fitri).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *