Filesatu.co.id-KARAWANG | POLRES Karawang berhasil menangkap AS (56) dan KD (56) dua orang pelaku dugaan penipuan tenaga kerja di kantor cabang PT. Kobra Jaga Negara.
Seperti diketahui, Sugeng Wiyono bersama rekan rekan membuka laporan ke Polres Karawang terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan AS dan KD dari perusahaan penyalur tenaga kerja PT. Kobra Jaga Negara dengan nomor laporan LP/B/1807/XI/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tanggal 30 November 2023.
Kapolres Karawang, AKBP. Whirdanto Hadicaksono menyampaikan, peristiwa terungkap pada hari sabtu tanggal 30 November 2023, berawal dari adanya informasi dari pelapor terkait adanya tindak pidana penipuan. Dari pengakuan korban kemudian Tim sanggabuana yang di pimpin oleh kanit III TIPIDTER IPTU KADEK DIVA FIRMAN ADINATA, S.Tr.K bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dan kemudian di bawa ke mako Polres Karawang Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kapolres Karawang saat konfrensi pers, Selasa (5/12/2023).
Kapolres Karawang mengatakan, korban penipuan tersangka AS dan KD, sebanyak 139 orang dengan nilai uang yang berhasil dikumpulkan pelaku dari aksi penipuannya hampir mencapai Rp. 500.000.000,- saat ini kami masih mendalami kasus penipuan tersebut apakah ada unsur kejahatan koorporasi.
“Kami masih menelusuri aliran dana dari para pelaku, karena menurut pengakuan pelaku, uang hasil penipuan digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi pelaku, kami akan telusuri apakah ada aliran dan ke perusahaan yang dapat mengindikasikan kejahatan secara koorporasi,”ungkapnya.
Kapolres Karawang menegaskan, atas perbuatan pelaku kami menjerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Karawang agar lebih bijak memilih perusahaan penyalur tenaga kerja, lebih teliti, dan periksa legalitas perusahaannya, agar tidak menjadi korban penipuan,”tandas Kapolres Karawang.