Dua WNA Australia Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Sewakan Property

Filesatu.co.id,  Singaraja – Bali | Dua orang WNA atau Warga Negara Asing berkebangsaan Australia berinisial PNL laki-laki  (62)  dan RAL perempuan (60) diberikan tindakan tegas berupa deportasi oleh  Kantor Imigrasi Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali.

Pendeportasian terhadap dilakukan, akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk menyewakan properti.Kemudian, Kedua WNA tersebut dideportasi dengan pendampingan ketat oleh petugas Kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Bacaan Lainnya

Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan Keimigrasian.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasangan PNL dan RAL terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bisnis penyewaan properti. Padahal, mereka tercatat  sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan,  berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan menyewakan properti.  Sedangkan, mereka merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegasnya.

Hendra menambahkan kedua WNA dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai

menggunakan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide)

dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.

Hal tersebut, lanjutnya sebagai wujud nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor

Imigrasi Singaraja.

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan

kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau

dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat ke Kantor

Imigrasi Singaraja,” pungkasnya. (redSewakan Properti, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Australia Pemegang Izin Tinggal Kunjungan

 

 

 

Jbm.co.id-BULELENG |

Dua orang WNA atau Warga Negara Asing berkebangsaan Australia berinisial PNL laki-laki  (62)  dan RAL perempuan (60) diberikan tindakan tegas berupa deportasi oleh  Kantor Imigrasi Singaraja Kanwil

Kemenkumham Bali.

 

 

Pendeportasian terhadap dilakukan, akibat penyalahgunaan izin tinggal

kunjungan untuk menyewakan properti.

 

Kemudian, Kedua WNA tersebut dideportasi dengan

pendampingan ketat oleh petugas Kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti

Ngurah Rai.

 

 

Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian

(Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan Keimigrasian.

 

Berdasarkan

pemeriksaan yang dilakukan Tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasangan

PNL dan RAL terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bisnis

penyewaan properti. Padahal, mereka tercatat  sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan.

 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan,  berdasarkan hasil

pemeriksaan, kedua WNA patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal

yang dimilikinya dengan menyewakan properti.  Sedangkan, mereka

merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

 

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan pasal 75 Ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut,

terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)

berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegasnya.

 

Hendra menambahkan kedua WNA dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai

menggunakan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide)

dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.

 

Hal tersebut, lanjutnya sebagai wujud nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor

Imigrasi Singaraja.

 

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan

kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau

dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat ke Kantor

Imigrasi Singaraja,” pungkasnya. (red

Dua orang WNA atau Warga Negara Asing berkebangsaan Australia berinisial PNL laki-laki (62) dan RAL perempuan (60) diberikan tindakan tegas berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali.

Pendeportasian terhadap dilakukan, akibat penyalahgunaan izin tinggal
kunjungan untuk menyewakan properti.

Kemudian, Kedua WNA tersebut dideportasi dengan pendampingan ketat oleh petugas Kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian(Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan Keimigrasian.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasangan PNL dan RAL terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bisnis penyewaan properti. Padahal, mereka tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan menyewakan properti. Sedangkan, mereka merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegasnya.

Hendra menambahkan kedua WNA dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia. Hal tersebut, lanjutnya sebagai wujud nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat ke Kantor
Imigrasi Singaraja,” pungkasnya.

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *