Jadi Tameng Untuk Kepentingan Perhutani, Elyasa Budianto Ajukan Guagatan Pembubaran LMDH

Filesatu.co.id-KARAWANG | PRAKTISI hukum Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budianto., S.H akan mengajukan gugatan pembubaran Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) ke Pengadilan Negeri Karawang.

“Minggu ini kami akan segera daftarkan gugagatan pembubaran LMDH ke PN Karawang,”ungkap Elyasa saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (19/1/ 2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Elyasa, keberadaan LMDH tidak ada manfaatnya untuk masyarakat, hanya menjadi tameng untuk kepentingan Perhutani saja tidak membela hak hak masyarakat terkait sengketa kepemilikan lahan dengan pihak Perhutani.

“Kami menduga keberadaan LMDH hanya sebagai kepanjangan tangan Perhutani,”ucapnya.

Elyasa mempertanyakan fungsi LMDH yang di deklarasikan beberapa tahun lalu, yang dimana didalamnya ada beberapa Kepala desa yang tergabung di LMDH.

“Kalau sudah menjadi Kepala desa fokus saja mengabdi untuk masyarakat, karena Kepala desa dipilih masyarakat bukan dipilih Perhutani,”ujarnya.

Elyasa selaku kuasa hukum Ara CS, masyarakat Ciampel yang bersengketa lahan dengan Perhutani mengatakan, kliennya merupakan penggarap lahan secara turun menurun selama puluhan tahun dan memiliki surat surat sah yang dikeluarkan pihak desa setempat, seperti girik, bebas sengketa dan sporadik pengelolaan lahan.

“Sesuai PP No.24 tahun 1997, surat surat tersebut bisa menjadi dasar pembuatan sertifikat kepemilikan lahan, namun pihak desa tidak mengarahkan masyarakat untuk pembuatan sertifikat tanah,”tandasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *