Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Menyelenggarakan Kegiatan Workshop Dalam Konteks Pengembangan Penguatan Organisasi

Filesatu.co.id,  Badung – Bali | Dalam rangka menciptakan sinergitas antara Masyarakat Pemilik Hak Indikasi Geografis, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam konteks pengembangan, penguatan organisasi pemilik hak Indikasi Geografis dan mekanisme pengawasan Indikasi Geografis terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Workshop Penguatan dan Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar bertempat di Hotel Mövenpick Resort pada Rabu (11/10/2023).

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Sebagai salah satu Provinsi yang memiliki kekayaan Alam dan Budayanya, Bali memiliki 8 (delapan) Indikasi Geografis yang telah terdaftar diantaranya, Kopi Arabika Kintamani Bali yang merupakan Indikasi Geografis pertama di Indonesia dengan nomor IDG000000001, Mete Kubu Bali, Garam Amed Bali, Tunun Gringsing Bali, Kopi Robusta Pupuan Bali, Kerajinan Perak Celuk Gianyar Bali, Salak Sibetan Karangasem Bali dan Garam Kusamba Bali.

Bacaan Lainnya

Kegiatan diawali dengan Laporan dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang menyampaikan Kegiatan Workshop Penguatan dan Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar di Provinsi Bali diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan penguatan, peningkatan kapasitas pemilik Indikasi Geografis terdaftar, serta meningkatkan koordinasi yang sinergis antara pemerintah pusat, daerah dan pemangku kepentingan Indikasi Geografis dalam melakukan pengawasan Indikasi Geografis terdaftar di provinsi Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap Produk Indikasi Geografis Terdaftar. “Dengan beragamnya Produk Indikasi Geografis yang tersebar di Seluruh Indonesia maka diperlukan Pengawasan yang Optimal terhadap Produk Indikasi Geografis Terdaftar untuk menjamin tetap adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis serta untuk mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah”, ujar Alexander Palti.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti juga menyampaikan dengan terjaganya ketiga aspek tersebut diharapkan dapat meningkatkan komersialisasi produk Indikasi Geografis. Hal ini tentunya akan berdampak pada peningkatan perekonomian daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan dan memanfaatkan Indikasi Geografis sebagai salah satu asset yang bernilai tinggi. Pelindungan Indikasi Geografis sangat penting karena dapat memberikan keuntungan yang signifikan bagi para produsen lokal, petani dan masyarakat di wilayah tersebut. Dengan adanya pelindungan Indikasi geografis maka produk tersebut akan memiliki keunggukan kompetitif di pasar domestik dan Internasional, serta meningkatkan daya saing serta meningkatkan pendapatan dan menciptakan lapangan kerja.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyerahkan penghargaan kepada Tim Ahli Indikasi Geografis yang terdiri dari 15 Orang Pakar Indikasi Geografis yang telah berkontribusi dan memiliki peranan yang sangat penting dalam kemajuan sistem pelindungan Indikasi Geografis di Indonesia. Berkat jasa, pengorbanan, dan pemikiran serta perjuangan mereka yang luar biasa, sistem pelindungan Indikasi Geografis di Indonesia bisa berkembang maju sampai pada tahap ini.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Pimpinan Tinggi Pratama di Jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Pemilik Hak Indikasi Geografis terdaftar di Provinsi Bali dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali selaku pembina pemilik hak Indikasi Geografis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *