Filesatu.co.id Pamekasan | Operasi dalam rangka penertiban dan pemberantasan barang ilegal tanpa cukai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea dan Cukai Maduran lakukan sidak di berbagai toko outlet kelontongan untuk menyisir rokok tanpa cukai. Jum’at (06/10/2023).
Buktinya, kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut dilakukan hampir setiap bulan, terdapat sejumlah lokasi yang disasar oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP), gencarkan sosialisasi yang didalamnya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan bahwa kegiatan kali ini merupakan sosialisasi ke sejumlah toko, pasar, jasa pengiriman, Terminal dan pelabuhan.
“Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se Kabupaten Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini mengedukasi ke masyarakat secara Humanis dan Persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal,” ungkapnya kepada wartawan saat melakukan sosialisasi.
Selanjutnya, Hasanurrahman mengatakan yang diharapkan masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal. Perbuatan atau jual beli rokok ilegal itu melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan sebaiknya menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan karena “Cukai Untuk Kesejahteraan Rakyat, Hindari Rokok Ilegal,” pungkasnya.