Filesatu.co.id, Badung – Bali | Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yang kali ini adalah seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial DRS (46) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, (2/10/2023).
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menjelaskan bahwa DRS sebelumnya adalah pemegang Visa on Arrival dan telah mengaku menghabiskan waktu di Indonesia dengan sebagian besar tinggal di Bali, yang selebihnya ia telah mengunjungi Lombok, Sulawesi, Jawa dan Sumatera untuk berlibur, berselancar dan mengunjungi teman-temannya.
DRS menyadari kalau izin tinggalnya telah habis namun ia berdalih bahwa paspornya telah ditahan oleh sebuah perusahaan biro perjalanan yang membantu perpanjangan izin tinggalnya. Walau DRS sendiri menyadari kesalahannya lantas ia tidak segera mengurusnya melainkan pria kelahiran Massachusets ini malah bertanya kepada teman-temannya dan menerima saran agar tetap tinggal di Indonesia tanpa melakukan kegiatan yang menarik perhatian agar tidak diketahui pihak berwenang.
Atas keadaan tersebut pada 08 September 2023 DRS pun diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) lebih dari 60 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 3. “Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Babay.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 14/9/2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Babay menerangkan setelah DRS didetensi selama 19 hari dan siapnya administrasi, akhirnya DRS dideportasi hingga ke kampung halamannya.
Pria asal negeri Paman Sam tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 02/10/2023 dengan tujuan akhir Boston, Logan International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. DRS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya, tutup Babay.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyampaikan setiap pelanggaran keimigrasian, pelanggaran hukum dan norma akan diberikan sanksi administratif yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jajaran Imigrasi selalu siap melakukan penegakan hukum kepada WNA yang melakukan pelanggaran. Ia juga meminta kepada WNA yang sedang berlibur di Bali untuk tertib terhadap yang belaku, serta kepada masyarakat yang menemukan WNA melakukan pelanggaran agar dapat melaporkan ke kanal-kanal yang telah disediakan.
“Jajaran Imigrasi Bali selalu siap melakukan penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran. Saya berharap WNA yang sedang berlibur di Bali agar mentaati peraturan dan norma yang berlaku di Bali. Kepada masyarakat, jangan takut untuk melaporkan WNA yang melakukan pelanggaran ke kanal-kanal yang telah kami sediakan, karena pelapor akan kami jaga kerahasiannya.” ujarnya.