Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Denpasar Melakukan Tindakan Terhadap WNA Yang Menyalahgunakan Izin Tinggal

Filesatu.co.id,  Denpasar – Bali | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan kolaborasi dengan pihak BIN dan BAIS untuk melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Warga Negara Asing a.n. MAKSIM ZHILTSOV (Lk) Inisial MZ yang merupakan Target Operasi (TO) dari pihak BAIS dan BIN dikarenakan yang bersangkutan diduga membahayakan kemanan negara (Wilayah Bali).

Dari hasil penggeledahan Tim Gabungan yang terdiri dari BIN,
BAIS dan Imigrasi mendapati barang-barang sebagai berikut:
a. 4 (empat) buah Paspor yang terdiri dari 1 (satu) atas nama yang bersangkutan yang izin tinggalnya telah
habis masa berlaku selama kurang lebih 2 (dua) Tahun, selanjutnya Polina Syrovatskaia (Pr) Rusia,
Egor Mikheev (Lk) Rusia, dan Artur Ivaniuk (Lk) Rusia;
b. 2 (dua) buah buku dokumen perjalanan Rusia yang terdiri dari 1 (satu) orang Perempuan dan 1 (satu)
orang laki-laki;
c. 8 (delapan) buah senjata tajam;
d. 1 (satu) buah gas air mata;
e. Surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Denpasar tanggal 22/7/2023 perihal undangan klarifikasi
atas nama yang bersangkutan terkait dumas;
f. Surat daftar pencarian orang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Diretorat Reserse Kriminal
Umum;
g. 1 (satu) buah laptop beserta alat casan
h. 1 (satu) buah handphone
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Paspor milik saudara MZ, didapati bahwa yang
bersangkutan telah habis masa berlaku izin tinggalnya (Overstay) selama 813 hari. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat (1)
yang berbunyi “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap
Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga
membahayakan keamanandan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan” dan Pasal 78 Ayat (3) yang berbunyi “Orang Asing pemegang izin tinggal yang
telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh)
hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan
Penangkalan.

Bacaan Lainnya

Kemudian juga dilakukan pemeriksaan terhadap kekasih dari saudara MZ yaitu saudari POLINA
SYROVATSKAIA (Pr) Inisial PS, ditemukan bahwa saudari PS tinggal bersama saudara MZ disebuah Villa
di daerah Ubud dan Saudari PS mengetahui bahwa Saudara MZ memiliki beberapa senjata tajam dan izin
tinggalnya telah habis masa berlaku, akan tetapi Saudari PS tidak melapor kepada pihak Imigrasi dan pihak
Kepolisian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan telah
melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Pejabat
Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada
di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan
dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Kedua Warga Negara Asing tersebut juga telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk dipulangkan.

Untuk proses pendeportasian, WNA tersebut bersedia untuk beli tiket kepulangan kembali ke negaranya pada hari ini, Kamis, 21/9/2023 dengan menggunakan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK-
7785 Pukul 19:15 WITA dengan tujuan Bali – Singapura, kemudian dilanjutkan dengan Pesawat Emirates
dengan Nomor Penerbangan EK-355 Pukul 21:40 WITA dengan tujuan Singapura – Dubai, dan terkahir
menggunakan Pesawat Emirates dengan nomor Penerbangan EK-129 Pukul 02:20 WITA dengan tujuan Dubai – Moscow. Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau
dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.

Dan kepada seluruh WNA
yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya
Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan
kewibawaan Negara dihadapan Dunia, Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan
Alamnyanamun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *