Filesatu.co,id, Jember | Kepolisian Resort Jember menggelar Apel Pasukan “Operasi Patuh Semeru Tahun 2023” dengan mengusung tema Patuh dan Tertib Berlalulintas Cermin Moralitas Bangsa, yang dilaksanakan dilapangan apel Polres Jember. Senin (10/7/2023).
Operasi Patuh Semeru 2023 ini akan digelar secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia selama 14 hari mulai hari ini tanggal 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023 dengan dilakukan penindakan secara manual maupun elektronik (Etle).
Dalam arahan Kapolda Jawa TImur Irjen Pol Toni Harmanto yang disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menyampaikan bahwa, berdasarkan data dari Ditlantas polda Jatim angka kecelakaan lalu lintas pada triwulan I 2023 (Januari – Mei) secara kuantitatif mengalami kenaikan yang cukup tinggi dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022 yaitu sebesar 11,88 persen.
Hal tersebut juga berbanding lurus dengan angka pelanggaran yang juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 1.018 persen.
Oleh karena itu untuk menekan angka laka dan pelanggaran lalu lintas tersebut perlu dilakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggar yang berpotensi terhadap terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas untuk memberikan Detterence Effect kepada para pelanggar lalu lintas tersebut.” jelasnya.
Lanjut kata Kapolda, “untuk mengantisipasi permasalahan tersebut maka polda jawa timur beserta jajaran dengan dibantu oleh stake holder terkait akan melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Patuh Semeru 2023, pungkas Irjen Pol Toni Harmanto.
Adapun sasaran dari operasi Patuh Semeru 2023 ini ada tujuh Prioritas yang diutamakan yaitu :
– Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI
– Dilarang berkendara dibawah pengaruh alkohol (mabuk),maupun narkoba.
– Pengguna lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas, dilarang keras melawan arus.
– Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan yang telah di tentukan.
– Dilarang menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan.
– Pengendara kendaraan roda 4 wajib menggunakan safety belt
– Anak di bawah umur dan belum memiliki sim dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat S.H S.I.K. M.SI didamping Wakil Bupati KH. MB Firjaun Barlaman, Dandim 0824 yang diwakili oleh Mayor Inf. Herawady Karyawan, Komandan CPM Kapten Cpm Eko Karnawan, Forkopimda, serta pimpinan stakeholder lainnya, dan diikuti oleh peserta apel dari Kepolisian, TNI, CPM, Dishub, dan Satpol PP. (Togas/hms)