Filesatu.co.id, Madiun | Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor PBB, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Bapenda menggelar sosialisasi pemutakhiran data PBB P2 dan aplikasi Sikampung. Bertempat di Pendopo Kecamatan Mejayan, kegiatan digelar, Senin (19/06/2023).
Hadir dalam sosialisasi, Kepala Bapenda Mohamad Hadi Sutikno, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun Budi Wahono, Sekcam Mejayan dan puluhan perangkat desa se-Kecamatan Mejayan.
Sesuai rekomendasi BPK dan KPK RI, tahun 2023 ini Bapenda Kabupaten Madiun bakal melaksanakan penyesuaian NJOP dan pemutakhiran data PBB. Rencananya, diterapkan di tiga wilayah, Madiun utara, Madiun selatan dan Madiun tengah. Untuk wilayah Madiun utara di Kecamatan Mejayan. Madiun selatan, berada di Kecamatan Kebonsari dan Madiun tengah di Kecamatan Jiwan. Ketiga Kecamatan tersebut, terdapat jumlah desa yang sama, 14 Desa.
Mengawali paparan, Sutikno mengatakan bahwa metode lama pemberian insentif petugas pemungut pajak sudah tidak diperbolehkan. Terkait hal tersebut, BPK merekomendasikan dana bagi hasil ( DBH) sebesar 10%.
“Dulu petugas pemungut pajak mendapatkan insentif 2.000 rupiah per SPPT, 1.000 diawal dan 1.000 diakhir. Hal ini tidak diperbolehkan. BPK merekomendasikan Dana Bagi Hasil (DBH) 10%,” papar Sutikno.
Pentingnya pemutakhiran data PBB, lanjut Sutikno, untuk memperoleh dokumen valid yang lebih sempurna sehingga dapat diketahui data-data yang perlu diperbaiki maupun dirubah.
“Dalam proses pemutakhiran data di tingkat desa ini, akan dilaksanakan oleh tim. Paling tidak 4 orang per desa. Anggaran untuk tim tersebut sudah kita sediakan bantrans sebesar 400.000 rupiah per desa yang bersumber dari APBD 2023, dengan estimasi 2 bulan pemutakhiran. Setelah pemutakhiran ini selesai, akan diperoleh data yang lebih valid dan sempurna. Jadi akan diketahui SPPT yang perlu diperbaiki maupun dirubah,” lanjut Sutikno.
Di tempat yang sama, hal senada disampaikan Budi Wahono selaku ketua komisi C DPRD Kabupaten Madiun. Menurutnya, pemutakhiran data PBB ini menjadi sebuah langkah jitu untuk mendongkrak pendapat daerah, melalui pajak bumi bangunan (PBB).
“Melalui pemutakhiran data ini nanti, akan diketahui objek pajak yang lebih valid. Antara sppt dengan kondisi riil di lapangan bisa sinkron. Apakah masih berupa lahan sawah, lahan basah maupun sudah berdiri bangunan. Ini akan diketahui secara gamblang sehingga potensi pendapatan daerah dari sektor PBB bisa lebih dioptimalkan,” jelas Budi.
Masih lanjut Budi, untuk mensukseskan pemutakhiran data PBB ini, diperlukan kerjasama yang solid, baik dari petugas di lapangan, Pemerintah Desa dan masyarakat.
“Untuk mencapai pemutakhiran data ini, diperlukan kerjasama yang solid. Selain petugas yang terjun di lapangan nanti, masyarakat dan pemerintah desa juga harus proaktif,” imbuhnya.
Dalam sesi dialog, salah seorang peserta sosialisasi, sekertaris Desa Ngampel Kecamatan Mejayan menanyakan mengenai mekanisme apa saja yang harus disiapkan oleh pemdes untuk pemutakhiran data PBB.
“Untuk proses pemutakhiran data ini nanti apa saja yang harus kami persiapkan selaku aparatur desa, karena di desa terdapat objek milik warga dan milik corporate, apakah nanti harus ketemu dengan pemilik langsung secara tatap muka atau bagaimana, kita siapkan,” tanyanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sutikno mengatakan tidak perlu tatap muka dengan pemilik. Yang utama diperlukan adalah arsip dokumen yang ada kantor desa, kemudian divalidasi dengan kondisi riil di lapangan.
“Yang diperlukan nanti cukup copyan dokumen yang ada di desa, tidak harus ketemu dengan pemilik, jadi jika pemilik lahan maupun bangunan posisinya di luar kota, kita tidak perlu tatap muka, kalaupun ada perwakilan keluarga, petugas pemutakhiran bisa koordinasi dengan perwakilan tersebut, nanti petugas pemutakhiran juga dilengkapi dengan id resmi agar tidak timbul potensi miss komunikasi,” jawabannya.
Sementara itu, mengenai aplikasi Si Kampung, Bustam Khoiruddin selaku Kepala bidang Pengembangan dan Penetapan di Bapenda mengatakan dengan Aplikasi Si Kampung bisa untuk pengecekan BPHTB dan pajak daerah lainnya. Untuk menggunakannya pun, tak perlu mengunduh via PlayStore karena sudah include dalam website www.pajakdaerah.madiunkab.go.id yang bisa diakses masyarakat kapanpun dan dimanapun berada.
“Aplikasi ini digunakan untuk pelayanan pajak daerah non pbb. Disini nanti bisa diakses aplikasi bphtb dan aplikasi pajak daerah lainnya (selain pbb dan bphtb). Si kampung ini merupakan integrasi aplikasi yg ada di bapenda utamanya untuk pelayanan pajak daerah non pbb. Nanti bisa diakses di alamat: www.pajakdaerah.madiunkab.go.id. Aplikasi ini sudah kita gunakan mulai tahun 2021 kemarin, fokusnya di pelayanan pajak daerah lainnya karena waktu itu masih covid dan belum boleh ada pertemuan. Untuk sosialisasi kita pergunakan surat, WA kepada wajib pajak maupun kita buatkan youtube tutorial pengoperasiannya. Mungkin itu dirasa belum cukup sehingga kita diarahkan untuk sosialisasi melalui pertemuan,” pungkasnya. (Adv)