Filesatu.co.id, Denpasar Bali | Lagi Imigrasi kelas 1 TPI Denpasar mendeportasi WNA asal Itali yang melanggar undang-undang keimigrasian.
WNA asal Italia berinisial AVC (38) tersebut dideportasi usai viral menawarkan Workshop tari Bali dan meditasi melalui media sosial.
“Pukul 17:05 WIB yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Etihad airways dengan rute penerbangan Jakarta -Abu Dhabi – Perancis dan di kawal petugas dengan ketat,” terang kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Denpasar , Teddy Riyandi, selasa 4/4/2023 kepada awak media.
Baca Lainnya:
Lagi WNA Overstay Asal Amerika Dideportasi Imigrasi Kelas 1 Denpasar
Langgar Aturan Keimigrasian Dua WNA Asal Nigeria Diamankan Tim Gabungan Imigrasi Kelas 1 TPI Bali
Dijelaskan Teddy AVC dideportasi lantaran terbukti telah menyalahgunakan ijin tinggalnya di Bali.
Selain itu, Dia karena video viralnya menawarkan Workshop dan mengajar tarian Bali serta meditasi yang berkaitan dengan budaya Bali sehingga diamankan oleh kantor Imigrasi kelas 1 TPI Denpasar pada tanggal 12/3/2023 lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan ijin tinggal terbatas Investor dan terbukti telah menyalahgunakan ijin tinggal dengan berkegiatan yang tidak semestinya,” ungkap Tedy.
Atas kejadian itu, lanjut Teddy, selain dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan di masukan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) UU nomor 6 tahun 2011 tetang. keimigrasian.” pungkas Teddy.
Laporan : Benthar.