Filesatu.co.id, Banyuwangi | Polresta Banyuwangi berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus pencurian spesialis bobol tembok.
Mereka adalah SM (52) asal Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Dodik AS (43) dan WJ (47) asal Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi. Sedangkan satu tersangka lain bernama RN (33) asal Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, masih dalam pencarian polisi karena kabur saat akan ditangkap.
Tersangka WJ, merupakan residivis. Pada 2018 lalu, dia pernah dihukum di Lapas Banyuwangi dalam kasus pencurian dengan pemberatan selama 1 tahun 2 bulan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, para tersangka tersebut ditangkap setelah beraksi di 29 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Banyuwangi.
“Mereka ditangkap usai menjalankan aksinya pada Minggu 19 Februari 2023,” kata Deddy saat gelar press release di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (29/3/2023).
Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolresta, keempat pelaku berbagi peran. Namun sasaran utamanya adalah menjebol dinding tembok. “Ada yang bertugas menggambar peta rute lokasi calon korban dan ada yang bagian eksekutor,” ungkap Deddy.
Dari aksi kejahatannya, paling besar pelaku berhasil membobol toko di depan Kampus Politeknik Negeri Banyuwangi. “Pada tanggal 15 Januari 2023, keempat tersangka berhasil menggasak Rp 140 juta dari brangkas sebuah kantor,” ujarnya.
Lalu pada 15 Oktober 2022. Pelaku berhasil membobol brankas gudang Indomaret di Gitik Rogojampi. Para pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 35 juta. “Mereka merusak brangkas uang dengan menggunakan las,” ungkap Deddy.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Diantaranya 1 gergaji besi, 1 linggis kecil, 6 kunci shok, 1 gunting potong, 2 buah tang, 3 kunci L dan 1 buah bor manual. Selain itu juga 3 buah anak mata bor, 5 obeng plus minus, 1 gerinda, 1 gulung kabel olor dan 1 buah bor listrik beserta mata bor.
Sementara barang bukti yang diamankan adalah 190 bungkus rokok berbagai merek, dua unit sepeda motor, CCTV, uang tunai, dan sejumlah minuman sachet.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4E, 5E KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa.
(Hms resta Bwi)