Filesatu.co.id, Jember | Yang bertanda tangan dibawah ini nama Samsul, umur 54, Jabatan Kepala desa Balung Kidul. Dengan ini saya menyatakan tidak akan mengulangi lagi menghimbau masyarat atau penerima bantuan untuk membeli sembako, dengan ini saya menyatakan permintaan maaf kalau aturan tidak memperbolehkan karna ketidak fahaman saya”.
Demikian kata tulisan yang dikirimkan ke media ini pada Senin (9/1/2023) dalam bentuk foto lengkap dengan stempel dan ditandatangani di atas materai 10.000,- melalui nomor WhatsAppnya. ” Demikian pernyataan saya dibuat dengan sebenarnya,” tulis Samsul.
Baca Lainnya:
Sementara dikonfirmasi terkait maksud mengirim surat, Samsul mengatakan,” sudah selesai dengan pak Anas, Artinya menjelaskan yang terjadi di lapangan, saya diminta membuat pernyataan itu yang saya berikan ke Anas, juga dari Muspika kecamatan Balung, begitu mas,” tambah Samsul membalas konfirmasi media ini. Senin (9/1/2023) sekitar pukul 23:00 WIB.
Untuk perlu diketahui, Kades Balung Kidul Samsul pada beberapa hari lalu melakukan penggiringan warganya yang menerima bantuan pangan non tunai ( BPNT) sekitar 540 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Kementrian Sosial untuk membelikan beras cap jempol senilai 550 ribu rupiah, dan bantuan sumbangan pembelian tanah makam sebesar 20 ribu rupiah.
Laporan: Togas