Jurnalis Mengalami Dugaan Pengeroyokan di Lokasi Tambang Galian C,  Pengacara Anang  :  Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku

Didukung rekan sejawatnya, jurnalis yang mengalami dugaan kekerasan melaporkan ke Polresta Banyuwangi.

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Banyaknya area pertambangan galian C di kabupaten Banyuwangi akhir akhir ini menyisakan banyak persoalan, mulai penutupan dari Kepolisan Banyuwangi maupun  kejadian di lokasi, pro kontra antar warga sekitar bahkan terkadang  antar pengelola dengan orang yang datang bahkan sampai fisik.

Bacaan Lainnya

Hari ini, Sabtu (7/2/2023) kejadian sangat memilukan yang dialami beberapa orang  yang berprofesi sebagai  jurnalis.  Seperti yang tengah dialami terhadap AR dan GR, mereka  mengalami dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum pekerja tambang galian C saat melakukan peliputan  di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi berbuntut pelaporan di Polresta Banyuwangi.

Disampaikan korban, kronologi  kejadian  bermula ketika korban yang berinisial AR mendatangi lokasi Pertambangan Galian C di, untuk melakukan peliputan terkait keberadaan tambang tersebut. Namun pada saat korban ingin meninggalkan tempat kejadian, korban dihampiri oleh beberapa orang dan melakukan intimidasi.

Setelah meninggalkan lokasi tersebut kemudian korban beberapa jam kemudian mendatangi lokasi kembali dengan rekannya yang bernama GR untuk memberitahu bahwa Jurnalis dilindungi oleh undang-undang untuk melakukan investigasi dan pemberitaan. Setelah berada di jalan menuju lokasi Pertambangan tersebut kemudian korban AR dan GR didatangi sekelompok orang yang diduga kuat adalah pekerja tambang tersebut dan secara tiba tiba melakukan tindak kekerasan pengeroyokan terhadap korban AR dan GR, Akibat dari peristiwa tersebut AR dan GR mengalami luka memar di area wajah dan perut serta kaki.

Tak terima dengan kejadian tersebut akhirnya korban AR dan GR mendatangi Polresta Banyuwangi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Melalui pengacaranya, Anang Suindro, S.H selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa saat ini peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dan telah ditangani oleh Penyidik Polresta Banyuwangi.

Anang Suindro, S,H. Juga berharap atas kejadian tersebut Polresta Banyuwangi dapat bergerak dengan cepat dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengeroyokan tersebut.

“Saya selaku pengacara korban sangat berharap Polresta Banyuwangi dapat bergerak dengan cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengeroyokan, hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan konflik di lapangan, selain itu penegakan kasus ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi hal yang sama dilain tempat,” tuturnya.

Lebih lanjut Anang juga berharap bahwa Polresta Banyuwangi dapat mengungkap kasus ini serta dapat mengungkap aktor intelektual.

“Kemungkinan siapa yang menyuruh melakukan pengeroyokan terhadap korban AR dan GR,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *