Filesatu.co.id, Banyuwangi | Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia (UBI) terus menjadi bagian yang bisa bermanfaat bagi masyarakat terutama yang sedang dalam perkara perkara hukum atau mencari keadilan, Untuk itu, kita selalu berupaya yang terbaik dan Alkhadulillah kali ini bisa membuktikan mampu memberikan pelayanan hukum bagi semua kalangan bekerjasama Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah Banyuwangi.
Demikian dikatakan, Ferika Nurfransiska S.H.M.H selaku Dekan Fakults Hukum Universitas Bakti Indonesai usai melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama Banyuwangi di Kampus Universitas Bakti Indonesia yang beralamatkan di Kawasan Kampus Terpadu Bumi Cempokosari No. 40 Cluring-Banyuwangi. Jumat (7/10/2022)
Penandatangan MoU untuk kerjasama dibidang Pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dalam Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
”Hari ini kita sudah siap sebagai kepanjangan dari Pengadilan Agana Banyuwangi untuk membantu melayani masyarakat yang sedang dalam perkara atau pencari keadilan,” kata Ferika.
Selain itu, tambah Ferika, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengandilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran,.
”Jadi, selain pelayanan oleh Pengadilan Agama Banyuwangi, dari Pengadilan Agama juga bekerjasama dengan Instansi Pemerintah daerah seperti memberikan pelayanan dari Dispendukcakpil dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banyuwangi,”tambah Ferika.
MoU yang dihadiri langsung Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. H. Mohammad Alirido, M.HES.,didampingi Hakim dan Panitera, Dr. Haya, S.H.I., M.PdI selaku Rektor Universitas Bakti Indonesia, Ferika Nurfransiska, S.H., M.H. selaku Dekan Universitas Bakti Indonesia, Maryuliyanto, M.H., ketua Komando Pendampingan dan Perlindungan Hukum Bakti Indonesia dan dosen Universitas Bakti Indonesia, serta pihak-pihak yang terkait.
Ditemui dikesempatan tersebut, Dr. Haya, S.H.I., M.PdI selaku Rektor Universitas Bakti Indonesia menjelaskan bahwa layanan yang diberikan dalam MoU berupa persidangan di luar gedung Pengadilan Agama Banyuwangi, Pendaftaran Perkara, Pembayaran Panjar, Nazegelen Alat Bukti, Pengambilan Produk (Akta Cerai dan Salinan Putusan), Layanan Informasi, Pembuatan Surat Gugatan/Permohonan (POSBAKUM), Perubahan Administrasi Kependudukan (Landung Pecari).
”Layanan ini sangat diapresiasi oleh banyak kalangan karena bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan dan memudahkan dalam penanganan perkara,” kata Rektor Dr. Haya