Filesatu.co.id, Denpasar- Bali | Menindak lanjuti Perintah Kapolri, Kapolda Bali dan Kapolresta Denpasar Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengungkap Praktek Judi online jenis togel dengan menangkap pelaku berinisial YS (YUDI SUJITO),umur 53 tahun, yang telah melakukan praktek perjudian secara online jenis togel di Komplek Pasiran Jalan Bay Pas Ngurah Rai Denpasar.
Dalam Release kasus di Kantor Polsek Denpasar Timur, Kamis 1 September 2022 atas se-ijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas,S.H., S.I.K., M.Si Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta,S.Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K mengungkapkan Pelaku berinisial YS asal Banyuwangi yang semula berprofesi sebagai sopir Trevel beralih profesi menjadi penjual online selama 1.5 bulan dengan omzet per-hari sebesar Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 150.000,-
Menurut Kapolsek Denpasar Timur dari hasil penyelidikan di TKP, adapun barang bukti yang dapat diamankan berupa : 1 (satu) buah HP Oppo Type A54, 1(satu) buah Kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) lembar buku tabungan Bank BRI, 1 (satu) buah Buku Mimpi dan uang tunai sebesar Rp. 345.000,- (tia ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan pelaku berinisial YS asal asal banyuwangi di tahan Polsek Denpasar Timur dikenakan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang perjudian.
Pengungkapan judi online jenis togel berkat laporan informasi dari masyarakat lalu di tindak lanjuti oleh team opsnal polsek Denpasar Timur dan dilakukan pengerebekan minggu tanggal 28 Agustus 2022 bertempat di komplek Pasiran Jalan Bay Pas Ngurah Rai Denpasar Timur pelaku kedapetan sedang menjual judi online jenis togel kepada masyarakat, adapun modus pelaku melakukan praktek judi online yakni apabila ada warga yang membeli nomor togel kepada pelaku YS kemudian pelaku YS mengetik nomor Togel yang dibeli warga masyarakat di Hpnya lalu dikirim ke situs Kingdom, Tegas Kapolsek Denpasar Timur.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudirarta, S.Sos menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan judi dalam bentuk apapun kami dari pihak kepolisian mengharapkan untuk segera berhenti disamping melanggar peraturan perundang -undangan yang ada diharapkan masyarakat melakukan kegiatan yang Positif,” ungkap Kapolsek.
Laporan : Benthar/hms