Amankan Aset TNI AD, Dirkumat Gelar Penataran Hukum Perdata

Filesatu.co.id, Denpasar Bali | Penataran Hukum Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Aset di lingkungan TNI AD khususnya bagi para Dansat, Pejabat Intel/Pam dan Pejabat Logistik di Jajaran Kodam IX/Udayana TA. 2022 telah dilaksanakan selama tiga hari.

Bacaan Lainnya

Dilaksanakan di Barak Siaga Makodam IX/Udayana Denpasar, pada Rabu (15/6/2022), kegiatan tersebut ditutup langsung oleh Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Dr. Tetty Melina, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Dirkumad menyampaikan bahwa selama beberapa hari kegiatan penataran telah dilaksanakan, para peserta telah menerima berbagai materi dari para penatar yang bertujuan untuk menyamakan visi dan misi dalam rangka mengamankan dan menyelesaikan sengketa aset di lingkungan TNI AD.

Dirkumad meyakini bahwa kegiatan ini sebagai sarana komunikasi yang sangat efektif dan sangat bermanfaat bagi para peserta dalam upaya meningkatkan pengetahuan hukum perdata khususnya permasalahan pengamanan aset di lingkungan TNI AD yang selama ini menjadi perhatian Pimpinan TNI AD.

“Oleh karenanya, saya berharap agar para peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang didapat di satuan masing-masing. Sekiranya dalam implementasinya menemukan kendala-kendala, dapat berkoordinasi dengan pejabat hukum maupun pejabat terkait,” imbuhnya Rabu (15/6/2022)

Mengakhiri sambutannya, Dirkumad memberikan penekanan agar para peserta penataran dapat mengimplementasikan hasil penataran dan segera mengaplikasikannya di satuan.

Jenderal Bintang Satu Kowad tersebut juga menghimbau kepada para peserta untuk membudayakan sharing dan koordinasi dengan pejabat terkait, sehingga persoalan masalah aset di lingkungan TNI AD dapat diselesaikan dengan baik.

Penutupan kegiatan yang ditandai dengan penyerahan Sertifikat Peserta Penataran tersebut dihadiri juga oleh Kasrem 163/Wira Satya, Irutum Itdam IX/Udayana, Waasintel dan Waaster Kasdam IX/Udayana serta undangan lainnya.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *