Sebarkan Video Mesum, Pemuda Diringkus Polisi

Filesatu.co.id, Jember  | Polsek Balung Polres Jember mengamankan seseorang dengan inisial HND (30), warga Desa Balung Lor kecamatan Balung kabupaten Jember, lantaran merekam video call vulgar dan menyebar luaskan kepada teman-temannya pada Kamis (26/52022) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Balung AKP Sunarto SH, mengatakan, “Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan korban MK (43), perempuan warga Desa Balung lor Kecamatan Balung Kabupaten Jember,” katanya.

“Korban melapor lantaran terus menerus diperas oleh pelaku dengan menyebarluaskan video call vulgar yang mereka lakukan, korban dipaksa untuk memberikan uang kepada pelaku dan korban menuruti kemauan dari pelaku hingga memberikan uang secara bertahap sebesar Rp. 4.800.000,-. Namun pelaku terus melakukan ancaman kepada korban untuk meminta uang sehingga korban tidak punya uang dan tidak memberikan uang lagi. Endingnya pelaku marah, mengancam akan menyebarkan Video Call vulgar korban karena korban tidak memberikan uang lagi. Kemudian pelaku mengirim Video dan foto vulgar korban yg merupakan hasil rekaman layar tanpa sepengetahuan korban ke beberapa temannya di grup WA. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel milik pelaku,” ungkapnya. Selasa (31/5/2022).

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan dua pasal sekaligus. Pertama pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI 44/2008 tentang Pornografi, kedua pasal 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya. (Tog).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *