Filesatu.co.id, Jember | Kabag Hukum Pemkab Jember siap hadapi gugatan dua orang mantan kepala desa Glundengan dan desa Tamansari kecamatan Wuluhan”.
Demikian disampaikan Agus Budiarto selaku Kabag Hukum saat ditemui media ini di ruangannya di jalan PB Sudirman pada Senin (23/6/2022).
Menurutnya, Gugatan kedunya ke PTUN Surabaya sah saja setiap warga negara selaku pihak Tergugat, maka atas nama Pemkab Jember (tergugat) dalam hal ini Bupati Jember siap koperatif apa yang dilakukan oleh penggugat karena pihak Pemda Jember sudah seusai prosedur dan tidak menabrak undang undang saat melakukan pemberhentian kedua mantan kepala desa.
“Kami sudah sesuai prosedur, kemungkinan bagi keduanya ada ketidakpuasan atas kebijakan yang diambil Pemkab Jember sehingga sampai menggugat ke PTUN,”ucap Agus menggambarkan persoalan tersebut.
Namun demikian, kata Kabag Hukum Agus meskipun sudah dilakukan gugatan oleh kedua mantan kepala desa pihak Pemkab Jember belum menerima salinannya.
Terkait dengan gugatan itu merupakan Hak dari mantan kades yang merasa mungkin ada Haknya yang tidak bisa dipenuhi atau diwujudkan sehingga melakukan gugatan pada Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini Bupati.
Baca Lainnya :
Dipecat, Mantan Kades Lawan Bupati Jember, Gugat ke PTUN Surabaya
“Kami juga sudah mendengar atas gugatan tersebut, dan kamipun siap menghadapi karena kita juga punya hak dan kewenangan yang sama, dan tentu kami melakukan hal itu sudah prosedur yang berlaku,” katanya.
Namun demikian, semua masyarakat yang mempunyai kepentingan sebelumnya bisa melakukan komunikasi atau didiskusikan terlebih dulu sebelum melangkah ke Pengadilan,” kata Agus.
“Karena Pengadilan adalah penjaga gawang yang terakhir dalam penegakan hukum, tapi ada tahapan tahapan yang masih bisa didiskusikan, di mediasikan.
Kita orang timur kita di masyarakat majemuk Indonesia ini memang ada azaz musyawarah dan mufakat itu yang harus diutamakan,” kata Agus mengakhiri perbincangan.
Sementara dikomfirmasi terpisah, Kepala bidang Pemerintahan desa dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (Kabid Pemdes DPMD ) Nunung Agus A mengatakan bahwa adanya gugatan dari mantan kades Glundengan dan Tamansari Kecamatan Wuluhan ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN ) Surabaya kami masih berkoordinasi dengan para pihak untuk mengkaji tuntutan itu larena Suratnya tertuju ke Bupati maka kita menunggu petunjuk lebih lanjut. singkatnya
Laporan :Togas.