Filesati.co.id.Jember | Anggota reskrim polsek pakusari mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di perusahaan PT Tempurejo di Kecamatan pakusari kabupaten jember, Selasa (22/03/2022).
Kapolsek Pakusari Iptu Hariyanto SH menjelaskan, para pelaku adalah karyawan PT tersebut yang berinisial BO(42 tahun) laki laki warga jl kasuari kelurahan gebang kecamatan Patrang.
Perbuatan pelaku diketahui saat Direksi perusahaan tsb mendapat laporan dari Accounting Manager bahwa sejak bulan November 2021 di duga telah terjadi penggelapan beberapa barang asset yang di dapat dari hasil pemeriksaan internal dimana pelaku selaku technical supervisor IT pada perusahaan tsb,tidak dapat menunjukan keberadaan barang yang terdaftar sebagai asset perusahaan, Laptop, Note book dan tablet berbagai macam merk, setelah dilakukan penelusuran ada 28 aset di gadaikan oleh tersangka sisanya tidak tahu dikemanakan oleh pelaku, yang mana keuntungan dari hasil menggadaikan aset tersebut diatas tidak masuk ke dalam perusahaan melainkan di gunakan pelaku untuk keperluan atau kepentingan hidup,akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sekira Rp. 297.634.000,-(dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah),selanjutnya pihak PT Tempurejo melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakusari,” jelas Kapolsek Pakusari.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu bendel dokumen faktur penjualan dan surat gadai atas nama pelaku.
“Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolsek Pakusari guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Pakusari. Para pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP.(Tog).