Filesatu.co.id, KARAWANG | BUNTUT sejumlah unggahan pemilik akun Facebook Ayies Suherman (AS) di media sosial yang diduga menyerang Cellica secara pribadi, akhirnya mantan Bupati Karawang dua periode yang juga Anggota DPR RI dari Partai Demokrat mengambil langkah hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut.
Hal tersebut disampaikan Divisi Hukum dan Advokasi Law Firm Alexa, Chandra Irawan, SH., Cellica melaporkan AS ke Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Chandra Irawan, menegaskan bahwa postingan-postingan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
“Hari ini kami resmi melaporkan saudara AS atas dugaan pencemaran nama baik. Ini adalah dugaan tindak pidana murni, dan kami telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk mendukung laporan ini,” ujar Chandra saat memberikan keterangan di Mapolres Karawang, Jumat 16 Nopember 2024.
Sementara itu dalam keterangannya Cellica mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi target ujaran kebencian dari AS selama 12 tahun terakhir.
“Hampir 12 tahun lamanya saudara AS sering membuat postingan yang menyerang saya secara pribadi. Selama ini saya memilih bersabar, tetapi serangan tersebut sudah melampaui batas,” ungkap Cellica.
Langkah hukum ini diambil tambah Mantan Bupati Karawang, demi memberikan efek jera kepada pelaku ujaran kebencian di dunia maya.
“Sebagai manusia biasa, saya sudah sangat bersabar. Namun, kita berada di negara hukum, dan ada aturan yang harus ditaati. Ujaran kebencian, fitnah, dan caci maki tidak bisa terus dibiarkan,” tegasnya.
Cellica berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menggunakan media sosial untuk menyerang individu secara pribadi.
“Hari ini saya serahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami agar diselesaikan secara hukum. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Cellica dalam menegakkan keadilan, sekaligus peringatan bagi pengguna media sosial agar berhati-hati dalam menyampaikan opini di ruang digital. Kini, laporan tersebut berada di tangan Polres Karawang untuk diproses lebih lanjut. ***