Oknum Karyawan Restoran Siap Saji Diduga Merekam Customer Saat Dikamar Mandi Diamankan Polisi

Filesatu.co.id.Jember |Terduga pelaku perekaman secara diam-diam di kamar mandi di salah satu Restoran di kota Jember Jawa Timur sudah ditangkap Satuan Reserse Mobil (Resmob Kota I) Polres Jember Saat ini terduga pelaku masih diperiksa polisi.

“Saat ini terduga pelaku perekam costumer di kamar mandi sedang kami minta keterangannya”, kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember IPTU Vita, Pada hari Jumat sekira pukul 01.00 wib (04/2/2022) dini hari.

Bacaan Lainnya

Diketahui terduga pelaku berinisial MAA 23 th warga Jl. Gajah Mada Kelurahan Kaliwates Kecamatan. Kaliwates Kab. Jember merupakan salah satu karyawan di rumah makan tersebut.

Dari pengakuan sementara terduga pelaku, sudah melakukan aksinya sebanyak 10 (sepuluh) kali yang dilakukan secara diam diam saat ada konsumen rumah makan tempatnya bekerja sedang berada di kamar mandi untuk buang air kecil atau buang air besar.

Baca Lainnya : Wow kereen,  Lagi- Lagi Yayasan Alumni STM Berkarya Jember Berbagi Cat Gratis ke Tempat Ibadah

 

Baca LainnyaPolwan Jember Gelar Pamor Keris, Sasar Jalur Segitiga Emas

Saat mengamankan pelaku dari rumahnya di Kaliwates petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan pada waktu melakukan aksinya berupa 1 buah jaket warna hitam merah merk MCD,1 buah Kemeja warna kotak kotak,1 Buah celana jeans warna hitam,1 buah hp warna hitam yang digunakan untuk merekam. Dan sampai saat ini terduga masih dalam pemeriksaan Polisi.

Akibat dari ulahnya MAA terancam undang – undang nomer 44 Tahun 2008 tentang pornografi, setiap orang yang memproduksi membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengexpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

“Sebagaimana di pasal 4 ayat (1)jo pasal 9 sub Pasal 29 undang undang Republik Indonesia nomer 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.”pungkasnya (Tog).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *