Filesatu.co.id, Gianyar Bali | Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alexander Palti bersama Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan inventarisasi dan peninjauan potensi kekayaan intelektual komunal ke Desa Batuan Kabupaten Gianyar.
Kedatangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta Tim Kekayaan Intelektual disambut dengan hangat oleh Perbekel Desa Batuan, Ari Anggara. Desa Batuan merupakan satu desa yang memiliki banyak potensi kekayaan intelektual komunal salah satunya Lukisan dengan gaya khas Batuan Bali.
Keberadaan seni lukis gaya khas Batuan Bali memiliki keunikan dan sudah tersohor hingga ke mancanegara. Selain waktu pengerjaannya yang cukup lama, tahapan melukisnya juga terbilang kompleks dan detail.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alexander Palti menyampaikan maksud kedatangannya bersama Tim adalah untuk menggali potensi kekayaan intelektual komunal yang ada di Desa Batuan dan melakukan pendampingan dalam pendaftaran kekayaan intelektual komunal.
“Maksud dan tujuan kedatangan kami untuk memberikan pendampingan terkait perlindungan hukum hak kekayaan intelektual Desa Batuan khususnya Seni Lukis bergaya khas Desa Batuan Bali”, ujar Alexander Palti.
Lukisan Batuan sebelumnya telah diajukan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali pada Tahun 2018 yang lalu.
Sejalan dengan hal tersebut, Perbekel Desa Batuan, Ari Anggara menyambut baik maksud dan tujuan yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ari juga menyampaikan bahwa Desa Batuan memilki banyak potensi Kekayaan Intelektual antara lain Seni Lukis, Seni Topeng, Tenun, Seni Tari dan Seni lainnya. Desa Batuan melakukan Upaya pelestarian Budaya dengan cara memberikan pemahaman dan pelatihan melukis kepada Anak-anak yang nantinya akan menjadi penerus dalam melestarikan Budaya di Desa Batuan. Perbekel Desa Batuan,
Ari Anggara berharap dengan mulainya pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal Lukisan Batuan akan bisa diikuti oleh Kesenian dan Budaya lainnya yang ada di Desa Batuan.
Kesenian di Desa Batuan sudah tertulis sejak 1000 Tahun yang lalu dalam Prasasti Baturan ang ditulis pada masa Pemerintahan Raja Bali Kuno Srie Aji Marakata berangka tahun 944 Isaka atau 1022 Masehi dan hingga saat ini masih tersimpan serta disucikan di Pura Desa Puseh Adat Batuan. Lukisan Batuan awal mulanya ditujukan untuk kepentingan persembahan atau ngayah dalam kaitannya dengan berbagai Ritual Adat/Agama.
Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Ida Bagus Made Danu Krisnawan menyampaikan seni lukis Desa Batuan memiliki Karakteristik, Reputasi dan Kualitas tersendiri sehingga menjadi daya tarik bagi Masyarakat yang melihatnya. Dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal dari suatu karya seni hal yang terpenting adalah Karakteristik yang tidak dimiliki oleh karya seni atau daerah lainnya.
Laporan : Benthar/hms